Jupri Helmi PPNS Tenaga Kelistrikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Semenjak dibuka Posko Pengaduan oleh Badan Sengketa Penyelesaian Konsumen (BPSK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menampung aduan masyarakat yang merasa dirugikan terkait naiknya tarif listrik PLN secara tidak wajar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sampai saat ini baru 8 pelanggan yang mengadukan hal tersebut ke Posko Pengaduan yang terletak di Jalan Pramuka tepatnya di Kantor Disdagin Kota Tanjungpinang itu.
Padahal diketahui pelanggan PLN yang ada di Kota Tanjungpinang saja jumlahnya ribuan, bahkan lebih. Menurut PPNS Kelistrian Jufri Helmi, pengaduan yang sudah diterima mereka lagi di verifikasi dan di cek terlebih dahulu.
“Penyidik bekerja secara profesional, sehingga harus mengecek secara detail angka-angka dan KwH meteran yang mengadu,” ujar Jufri, Sabtu (13/6/2020).
Sedangkan untuk saat ini, Jufri melanjutkan, Posko Pengaduan masih dibuka dan jika ada masyarakat yang ingin mengadu dipersilahkan datang pada jam kerja dari pukul. 08.00 Wib sampai dengan pukul. 13.00 Wib.
“Posko ini tujuannya itu, sesuai RDP kemarin. Seluruh masyarakat Kepri bisa mengadu ke kami soal dugaan adanya kerugian atas kenaikan tarif listrik ini,” kata Jufri.
Sementara Jufri juga menganjurkan kepada pelanggan PLN yang rumah benar-benar kosong tidak ditinggalkan namun listriknya mengalami kenaikan, sebaiknya juga melaporkan ke Posko Pengaduan ini.
“Jadi kami juga bisa mengukur dan menguji petik dari yang tidak memakai aliran listrik atau hanya lampu satu dua unit saja,” katanya.
Penulis: Roni
Editor: Ikhwan