Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Tim F1QR gabungan Koarmada I menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu 38,4 Kilogram (Kg) dan 40 ribu butir ekstasi asal Malaysia, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di Perairan Lagoi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmadi Heri Purwono mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya mengamankan satu orang pelaku inisial I yang merupakan warga kota Batam.
“Penangkapan ini hasil sinergitas kami, pertukaran informasi dari temen-teman pihak kepolisian, Lanal Batam dan lainnya sehingga kita kita berhasil mengagalkan penyeludupan barang haram ini,” ujar Heri didampingi Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama Indarto Budiarto dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, Kamis (16/7/2020) sore saat konferensi pers di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.
Penangkapan ini berawal informasi yang diterima ke staf operasi. Fik akan ada barang hatam masuk. Kemudian tim F1QR gabungan Koarmada I yakni Batam dan Tanjungpinang melakukan pencegatan disekita perairan Batam.
Kemudian, seluruh tim gabungan dari Lantamal IV Tanjungpinang dan Lanal Batam menyusun strategis. Tim F1QR Lanal Batam berkumpul di Segulung Batam dan Tim F1QR Lantamal IV Tanjungpinang berada di Tanjungpinang.
Lalu, tim gabungan ini dari masing-masing tempat itu bergerak ke lokasi pendekatan di Perairan Lagoi Bintan.
Setelah tim tiba di Perairan Lagoi kemudian Tim F1QR Lanal Batam berada di posisi antara perairan Pangerang Malaysia dan Indonesia, sedangkan Tim F1QR Lantamal berada di atas 6 mil berakit.
Tim melihat ada speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari Perairan Pangerang Malaysia menuju ke arah Batam dan kemudian dilakukan dan pengejaran.
“Pada saat kita kejar mereka ada membuang tiga karung plastik kelaut dan pengejaran Speed Boat dan berhasil kita tangkap. Lalu kita mencari karung yang dibuang tadi dan kita temukan ternyata setekah kita lihat sabu dan pil ekstasi dan kemudian pelaku kita amankan,” jelasnya.
Barang haram ini, kata dia, akan dilakukan pelimpahan ke Polda Kepri untuk ditindak lajuti.
“Barang haram ini akan kita serahkan ke Polda Kepri untuk dititindak lajuti. Kami hanya berhak menangkap barang ini saja,” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, penyeludupan barang haram yang dilakukan sudah ada sebanyak 15 kali.
“Dia (pelaku) sudah menyeludupkan barang haram sebanyak 15 kali dan baru tertangkap hari ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kedepan dia tekankan kepada seluruh satuan untuk terus meningkatkan penjagaan dalam hal masuknya barang haram ini.
Dia menambahkan, setelah ini pihaknya akan memberikan Penghargaan (reward) kepada prajurut yang berhasil melakukan pengagalan barang haram tersebut.
“Pasti, dan saya sudah siapkan. Setelah ini saya akan kumpulkan para prajurit saya yang sudah bekerja dengan baik dan akan diberikan penghargaan,” katanya.
Ditempat yang sama, Darmawan menyapaikan, barang haram yang diamankan Lantamal IV ini akan diserahkan ke Polreata Barelang untuk memproses lebih lanjut.
“Makanya nanti untuk proses selanjutnya bukan di Polda tapi kita akan serahkan ke Polreata Barelang karena dari awal sudah memantau penyeludup ini,” ucapnya.
Menurutnya, ini merupakan hasil dari pengungkapan yang sebelum-sebelumnya dan sudah dilakukan pemantauan.
“Makanya tadi setelah diungkapkan bahwa ini yang ke 15 kali tapi baru tertangkap sekarang, nah ini dari awal sudah kita pantau,” katanya.
Untuk pendalama atau penyelidikan lebih lanjit kasus ini nanti setelah setelah pelimpahan dari Lantamal IV. Seangkan, kapal Speed Boat yang digunakan pelaku belum diketahui apakah milik pelaku sendiri atau tidak.
“Kita belum tau itu, nanti akan kita dalami setelah proses pelimpahan dari Lantamal dan kita akan cek dulu kira-Speed Boat itu milik siapa baru kita bisa jawab,” tutupnya.
Wartawan: Amri
Editor: Ikhwan