oleh

Aksi Demo di Kantor Kejari Tanjungpinang Dibubarkan, Sejumlah Mahasiswa Diamankan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) di jalan Basuki Rahmat, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (30/9/2020) pagi.

Aksi yang digelar mahasiswa yang tergabung Forum Mahasiswa Peduli Kepri itu mendesak Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang yang sedang ditangani.

“Sudah setahun belum selesai kasus yang ditangani Kejari, ada apa ini, apa yang sebenarnya terjadi. Kita dan publik ingin tau apa sebenarnya yang terjadi,” ujar salah seorang orator aksi, Zul.

Dia mengatakan, pandemi virus Corona atau Covid19 jangan dijadikan alasan lambangnya pemenang kasus korupsi tersebut. “Jangan sembunyi dibalik pandemi Covid-19, capat atasi kasus korupsi itu,” ucapnya.

Pantauan, awalnya aksi yang digelar mahasiswa itu berjalan lancar, namun tidak lama kemudian mereka (pendemo) mendesak Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam untuk menemui mereka sehingga terjadi gesekan antara pendemo dengan polisi yang mengakibatkan adu mulut dan terjadi aksi dorong antara polisi dan pendemo.

Saat itu, Polisi meminta mahasiwa untuk segera membubarkan diri karena untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Namun, mahasiswa menolak, sehingga polisi langsung membubarkan secara paksa dan mengamankan mahasiswa.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan, sebelum dibubarkan secara paksa terlebih dulu pihaknya memberikan imbauan agar pendemo membubatkar diri. Namun, imbauan yang disampaikan tidak di indahkan.

“Kita sudah mengimbau untuk tidak menggelar aksi sesuai maklumat Kapolri tentang protokol Kesehatan di masa pendemi Covid-19 dan sudah tiga kali kita himbau untuk tidak berkumpul dan mengeluarkan aksi, namun tidak di indahkan, akhirnya kita buburkan aksinya,” ujanya.

Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang AKP Buskardi menambahkan bahwa aksi yang dilakukan tidak ada izin atau ilegal serta tidak terdaftar di Kesbangpol.

“Aksi mereka tidak ada izin atau ilegal, segingga kita amankan semua dan bawa ke kantor,” ucapnya.

Hingga berita ini dimuat seluruh mahasiswa yang diamankan masih berada di kantor Polres Tanjungpinang.

Diketahui, proses hukum kasus dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang masih berjalan. Jaksa sudah mengantongi nama tersangka dalam kasus tersebut.

Wartawan: Amri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *