Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan eksekusi pidana badan atas nama Januar Bin ST. Kusaini, Rabu (14/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyampaikan, eksekusi pidana badan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 798K/Pid.Sus/2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan amar putusan:
Pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Januar bin ST kusaini. Kedua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2500 ribu.
Putusan kasasi menguatkan putusan PT. Pekanbaru No. 8/Pid.sus-TPK/2018 tanggal 5 September 2018 dan Putusan PT tersebut menguatkan Putusan PN. Tanjungpinang no. 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN.TPg tanggal 22 pebruari 2018 dengan amar putusan:
Pertama, menyatakan terdakwa Januar bin ST Kusaini telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dari PU.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dan ketiga, membebani biaya perkara Rp2500 ribu.
Menurutnya, terpidana Januar bersikap kooperatif memenuhi panggilan dari Kejari Tanjungpinang untuk melaksanakan putusan MA dimaksud.
“Terpidana datang ke kantor Kejari Tanjungpinang sekitar jam 11.00 WIB didampingi oleh pihak keluarga,” ucapnya.
Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB tim jaksa eksekusi membawa terpidana ke Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang untuk dilakukan test Rapid terlebih dahulu.
Setelah diperoleh hasilnya negatif kemudian terpidana dibawa ke Lapas Klas II A Tanjungpinang.
Diketahui, terdakwa tersebut merupakan terpidana kasus korupsi pungli di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Namun, saat Kepridays.co.id mempertegas kasus korupsi apa dan dimana. Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya juga kurang paham mas karena ini proses penyidikan dan penuntutan tahun 2018 dan Kebetulan saja saya yang melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” jawabnya, Kamis (15/10/2020).
Wartawan: Amri
Editor: Roni