Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, apa yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran yang dilakukan ASN yang diduga berpolitik praktis sudah diberikan dan diterapkan.
“Rekomendasi KASN terhadap pejabat Pemprov Kepri tersebut sudah dilaksanakan,” kata Arif di Tanjungpinang, Senin (2/11/2020).
Adapun rekomendasi atau sanksi yang diberikan kepada pejabat Kepri yakni terhadap sudara Yuzet jelas Arif, hanya sanksi kode etik dengan katagori ringan.
Dengan sanksi kode etik ringan tersebut lanjut Arif, yang bersangkutan telah di panggil oleh Pjs Gubernur. Bahka kata Arif di hadapan Gubernur, Asisten dan pejabat lainnya yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan.
“Surat pernyataan itu dibuat di atas materai, yang isinya tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut, dan bila mengulangi maka siap menerima sanksinya lebih berat,” tutur mantan Sekda Karimun ini.
Perlu diketahui tambah Arif, memang di Kepri ini ada tiga pemerintahan yang ASN yang melanggar netralitas sebagai ASN yang di laporkan oleh pihak penyelenggara pemilu.
“Ketiganya ada ASN Pemprov Kepri, namun yang bersangkutan saat kejadian itu adalah ASN di Kabupaten Bintan, ada ASN Lingga dan ASN Batam,” terangnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri Yuzet mengakui bahwa dirinya sudah menerima sanski dari KASN tersebut dengan membuat permyataan di atas materai.
“Saya sudah di panggil Gubernur dan Sekda terkait permasalahan yang saya hadapi terkait sanski KASN itu. Saya juga sudah menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” katanya.
Editor: Roni