Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menetapkan tindakan Wali Kota Tanjungpinang Rahma beberapa waktu lalu yang sempat heboh menjadi temuan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Penetapan dugaan pelanggaran dilakukan setelah rapat pleno yang dilakukan Bawasu Tanjungpinang, Kamis (5/11/2020) malam di kantor Bawaslu Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Tindakan Rahma ini ditetapkan menjadi temuan berkaitan dengan kegiatan pembagian masker berlogo KBRI kepada beberapa warga, pada Kamis (29/10/2020) lalu terpanya di Hari libur Nasional atau Cuti Bersama.
Selain itu, mengkampanyekan salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, mulai dari memasang poster serta berpoto dengan warga mengacungkan 3 jari usai membagikan masker milik pemerintah tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengtakan, selama kurang lebih tujuh hari yang dimulai dari 30 Oktober sampai 4 November 2020 hasil penelusuran dilapangan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Kita ketahui beberapa waktu lalu kita telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan hasil rapat pleno hari ini menetapkannya menjadi temuan,” ujarnya usai rapat pleno.
Penetapan ini berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 20 dijelaskan dalam hal kebenaran berupa dugaan pelanggaran laporan hasil pengawasan yang telah ditelusuri maka diputuskan melalui rapat pleno untuk dijadikan temuan.
“Jadi, saat ini hasil penelusuran selama lebih kurang tujuh hari Bawaslu menetapkannya menjadi sebuah temuan dengan kita melakukan penelusuran dan mendapatkan keterangan-keterangan serta bukti-bukti yang ada di lapangan,” ucapnya.
Pada peraturan bersama nomor 5, 1 dan 14 tahun 2020 tentang Sentra Gakumdu pada pasal 17 ayat 1 bahwa pengawas pemilihan, penyidik tindak pidana, pemilihan dan jaksa pada Sentra Gakumdu paling lambat 1 kali 24 jam terhitung sejak dijadikan temuan maka pengawas pemilihan melakukan pembahasan pertama.
Setelah dilakukan pleno ini, Jumat (6/11/2020) besok pihaknya akan mengagendakan pembahasan pertama bersama Setra Gakumdu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Terhadap temuan ini, besok kita akan dudukkan bersama bersama dengan Setra Gakumdu untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil serta pasal apa yang disangkakan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk diklarifikasi dan minta keterangan, termasuk saksi dan yang terduga.
“Kita terus melakukan penelusuran terhadap fakta-fakta dilapangan terhadap peristiwa ini. Jadi, seperti apa perkembangannya nanti kita akan informasikan kembali,” tutupnya.
Watawan: Amri