Kanal Hukrim Kepri Tanjungpinang

Sidik Dugaan Pelanggaran Pemilu Walikota Tanjungpinang, Polisi Akan Panggil Rahma dan Warga

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang akan melakukan pemanggilan terhadap terduga dalam proses penyidikan.

Selain Rahma, pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian masker tersebut baik dari pemerintahan dan warga masyarakat untuk dimintai ketetangan terkait peristiwa tersebut.

“Proses penyidikan ini banyak pihak yang akan kita panggil termasuk warga yang menerima masker itu,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatreskrim Polres AKP Rio Reza Parindra, Senin (9/11/2020) di Kantor Bawaslu Tanjungpinang usai menghadiri pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu.

Untuk statusnya atau penetapan tersangka belum karena saat ini masih dalam proses sidik yang akan dilakukan oleh penyidik Polri.

“Untuk status belum, kita masih dalam proses sidik dan ini sudah penyidik Polri yang akan memulai penyidikan ini. Sentra Gakkumdu ikut monitor tapi yang bekerja penyidik Polri,” jelasnya.

Kalau nanti, dalam proses pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir pihaknya akan melakukan upaya paksa.

Baca Juga

“Dalam aturan KUHP, kita pemanggilan itu ada kewajiban untuk melakukan pemanggilan pertama. Apabila tidak hadir dalam alasan patut dan wajar kita ada upaya paksa lain yaitu penggilan dengan perintah membawa,” tegasnya.

Pasal sangkaannya sudah ada yakni pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dengan acaman hukuman 6 bulan penjara.

“Untuk sangkaan sudah ada, tapi kita masih dalami untuk memperkuat apakah alat buktinya terpenuhi atau belum, kalau terpenuhi ancamannya 6 bulan penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, Rahma ditetapkan menjadi temuan berkaitan dengan kegiatan pembagian masker berlogo KBRI kepada beberapa warga, pada Kamis (29/10/2020) lalu terpanya di Hari libur Nasional atau Cuti Bersama. Setelah itu naik ke penyelidikan dan sekarang naik ke Penyidikan.

Wartawan: Amri

Share