Kanal Kepri Tanjungpinang

Dua Pria Diringkus Polisi, Keduanya Positif Gunakan Sabu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua orang pria berinisial SY (30) dan NR, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan atau menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu.

“Mereka kita amankan di rumah kontrakan tersangka SY di jalan Kota Piring, Kilometer 7, Kota. Tanjungpinang,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) AKP Ronny Burungudju, Rabu (18/11/2020).

Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2020 dan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki (SY) memiliki, menyimpan dan menguasai nakotika jenis sabu.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui target sedang berada di rumah kontrakannya di jalan Kota Piring, Km. 7, Kota Tanjungpinang sedang berdiri di depan pintunya dan langsung dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan 3 paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening yg tersembunyi diboneka kelinci, 2 unit HP, 3 buah mancis gas dan seperangkat alat hisap sabu.

Tersangka SY mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Di TKP juga turut ditangkap temannya NR yang juga terlibat dalam proses pembelian sabu.

Baca Juga

“Berdasarkan pengakuan mereka bahwa sabu tersebut sempat mereka gunakan bersama. Dari hasil tes urine kedua tersangka Positif menggunakan sabu,” ungkpanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 paket diduga sabu seberat kotor sekitar 1 gram, 1 unit Hp Asus wrn hitam, 1 unit Hp Xiaomi warna gold, seperangkat alat hisab sabu, 3 buah mancis gas dan 1 buah boneka kelinci.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatnya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Share