Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Berkas kasus dugaan gelar palsu yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi sudah lengkap atau P-21.
“Itu sudah P-21,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan, Jumat (19/2/2021) saat dikonfirmasi Kepridays.co.id.
Dia mengatakan, setelah berkas P-21, kasus tersebut tinggal menunggu tahap II. “Tinggal menunggu tahap dua,” tegasnya singkat.
Saat ini, kata dia, menunggu arahan dari penyidik Polres Tanjungpinang untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti yang sudah lengkap tersebut.
Sementara untuk diketahui, Rini Pratiwi dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tanjungpinang-Bintan atas dugaan penggunaan ijazah atau gelar palsu ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada, Senin (9/3/2020) silam.
Gelar yang diduga palsu tesebut yakni S-2, seharusnya Rini Pratiwi menggunakan gelar Master Management (MM), tapi malah menggunakan gelar Master Managemen Pendidikan (MMPd).
Setelah itu, Rini Pratiwi ditetapkan tersangka dugaan pengunaan gelar palsu pada, Selasa (20/10/2020) lalu.
Wartawan: Amri
Editor: Roni