Miliki Sabu 408,9 gram, Pria Ini Ditangkap Polisi

Batam, KepriDays.co.id -Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pria berinisial I alias B (29), Jumat (26/2/2021).

Dia tangkap karena memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu. Dia diciduk polisi di Pinggir Jalan depan kantor Persatuan Orang Melayu Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam sekira jam 11.30 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampigi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (8/3/2021).

Dia menyampaikan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu pada, 26 Februari 2021.

Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti diduga sabu 408,9 gram dan kemudian dibawa ke Mapolda,” ungkapnya.

Dia mengaku, sampai saat ini pelaku masih satu orang. Namun, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka dan barang bukti lainnya.

Wartawan: Amri
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *