Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tahun 2018-2019 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri senilai Rp8 miliar lebih atau Rp8.035.267.524.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Hari Setiyono, Rabu (17/3/2021) saat menyerahkan uang kerugian negara tersebut di Kantor BRI Cabang Tanjungpinang didampingi Asisten Intelijen, Asisten Pidsus dan Kasi Penkum Kejati Kepri.
“Saya memberitahukan bahwa penetapan hakim atas peyitaan barang bukti uang yang dimohonkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri dan penembalian kerugian negara dalam pekara penyimpangan IUP-OP 2018-2019 sebesar Rp8 miliar lebih,” ungkapnya.
Berdasarkan fatka dipersidangan, perkara yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada, 8 Maret 2021 lalu bahwa uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion senilai Rp7,5 miliar lebih atau Rp7.590.778.904.
“Atas dasar iktikad baik dia (Ferdi Yohanes, red), kemudian menitipkan sejumlah uang secara sukarela ke rekening RPL Kejati Kepri. Atas dasar itu pula penyidik meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Topikor,” jelasnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dalam perkara ini juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Junaidi sebesar Rp165 juta lebih dan terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp270 juta.
Sehingga, total keseluruhan baik yang di titipkan di rekening dan dari dua orang terdakwa ini sebesar Rp8 miliar lebih.
Menurutnya, barang bukti yang statusnya sudah ditetapkan penyitaannya dalam tuntutan dimohonkan dalam perkara lain. Pihkan juga masih menunggu putusan pengadilan nantinya.
“Uang yang ini dititipkan statusnya berubah menjadi barang bukti. Nah, barang bukti ini akan digunakan penyidik dalam penyidikan pengembangan selanjutnya,” katanya.
Dia menambahkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini sesuai perhitungan BPKP Kepri senilai Rp31 miliar lebih atau Rp31.856.348.226 dengan terdakwa 12 orang.
“Nah, sehingga kita kejar kemana uang ini. Sejauh ini, kasus ini masih proses penyidikan,” tutupnya.
Wartawan: Amri