Kanal Kepri Tanjungpinang

Rahma Larang Warga Tanjungpinang Berkumpul

Tanjungpinang, KepriDays.co.id-Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang membuat Wali Kota mengambil sikap tegas. Melalui, Surat Edaran (SE) Nomor 443.3/813/5.2.01/2021, Wali Kota Tanjungpinang Rahma melarang masyarakat berkumpul.

Dalam SE yang diterbitkan pada hari Jum’at (21/5/2021) lalu itu masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas makan dan minum di tempat umum seperti rumah makan, restoran, kedai kopi atau cafe.

Bagi yang ingin membeli makanan tidak untuk makan di tempat melainkan dibungkus dan dikonsumsi di rumah.
Masyarakat juga dihimbau untuk menghentikan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau kerumunan.

“Menghentikan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya,” sebut Wali Kota Tanjungpinang dalam Surat Edaran.

Baca Juga

Selain itu juga, setiap perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta juga diminta untuk menyiapkan satu orang sebagai duta protokol kesehatan yang dilengkapi dengan atribut berupa selempang yang bertuliskan duta Prokes.

Dalam SE tersebut, Rahma juga menghimbau para Camat dan Lurah diinstruksikan agar segera mensosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat melalui ketua RT/RW dan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wartawan: Abu
Editor: Ikhwan

Share