Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Pemerintah Kota Tanjungpinang mempersiapkan regulasi untuk kebijakan bagi masyarakat yang hendak mengurus berkas di Pemerintahan Kota Tanjungpinang dengan mewajibkan membawa surat keterangan atau sertifikat vaksin.
Rahma selaku Wali Kota Tanjungpinang menyebutkan bahwa vaksinasi merupakan program nasional yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini program semata-mata untuk menjaga diri kita. Untuk meningkatkan imun dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya usai pembagian Kartu Kendali LPG 3Kg di Kelurahan Tanjung Unggat, Rabu (02/06/2021) sore.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri akan mulai mempersiapkan tahapan untuk menjalankan kebijakan tersebut.
“Ini kita terus jalankan. Karena kewajiban kami sebagai kepala daerah untuk terus melaksanakan vaksin sesuai dengan jumlah penduduk,” ucapnya.
Sementara trkait kapan diberlakukan kebijakan tersebut, Rahma menyebutkan sedang memulai tahapannya.
“Insya Allah ini kita mulai tahapannya. Nanti kita lanjutkan ya,” tutupnya.
Wartawan: Abu
Editor: Roni