Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, kini Rahma selaku Wali Kota Tanjungpinang menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan aktivitas malam yang sebelumnya hanya menghimbau bagi penjual dengan batas waktu juga menindak secara langsung bagi pengunjungnya.
Kebijakan tersebut akan dimulai pada Jumat (11/06/2021) yang mana Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menggembok motor atau mobil di tempat-tempat keramaian seperti pujasera, kedai kopi, restauran, dan tempat keramaian lainnya yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB.
Menurutnya, yang harus mendapatkan penindakan bukan hanya pelaku usaha, tetapi masyarakat yang tidak taat aturan juga harus ditindak.
“Tidak hanya pelaku usaha, tapi juga pengunjung. Bagi pengendara roda empat, kita akan gembok mobilnya. Pengendara roda dua juga sama. Harus buat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya usai Rapat Satgas Covid-19. Kamis (10/6/2021) siang.
Rahma menyebutkan bagi pemilik kedai kopi, pujasera, atau pemilik usaha lainnya yang melanggar protokol kesehatan serta beroperasi di atas pukul 22.00, akan diberi teguran sebanyak 2 kali.
Menurutnya, jika pelaku usaha yang melanggar, maka Pemko Tanjungpinang akan membekukan izin usahanya hingga pemilik usaha bersedia membuat surat pernyataan. Kebijakan itu pun akan ia berlakukan mulai Jumat (11/06/2021).
“Untuk sanksinya dalam bentuk Perwako, untuk tambahan, saya tambahkan surat edaran,” ucapnya.
Rahma juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi imbauan yang berlaku. Dan Rahma juga menegaskan bahwa angka penyebaran COVID-19 di Kota Tanjungpinang sekarang ini masih tergolong tinggi.
“Yang mana sampai saat ini tercatat sebanyak 90 warga Kota Tanjungpinang dinyatakan meninggal akibat COVID-19,” ujarnya.
Wartawan: Abu
Editor: Roni