Kanal Kepri Tanjungpinang

PPKM Darurat, Masjid Tetap Buka, Namun Ibadah Tidak Berjama’ah

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Selama pemberlakuan PPKM darurat masjid boleh buka, tetapi tidak boleh shalat berjama’ah melainkan shalat sendiri-sendiri.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Protokol Kesehatan (Prokes) Internal Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Surjadi, saat diwawancarai KepriDays.co.id.

“Rumah ibadah sesuai dengan Imendagri no 20 itu tidak membunyikan tampat ibadah itu tutup total, tetapi tidak digunakan untuk kegiatan ibadah yang berjama’ah,” ucapnya di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7/2021) siang kemarin.

Lanjutnya, aturan ini dimungkinkan kalau orang shalat sendiri-sendiri itu boleh, tapi tidak berjama’ah dalam jumlah banyak.

Saat ditanya apakah dibatasi jumlah seperti sebelumnya dibatasi 25%, Surjadi menyebutkan tidak.

Baca Juga

“Ga 25%, yang 25% itu SE yang lama, tapi ternyata Imendagri 20 disebutkan seperti itu. Itu bahasa yang kami tuangkan dari Imendagri. Jadi tidak dilakukan shalat berjama’ah,” ucapnya.

Sementara diketahui Pemberlakuan PPKM Darurat sejak Senin 12 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga telah menyiapkan anggaran untuk hal tersebut.

“Sampai tanggal 20 juli,” ucapnya.

Wartawan: Abu
Editor: Roni

Share