Tanjungpinang, Kepridays.co.id -Pemerintah Provinsi Kepri berencana akan menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi sebaran dan melonjaknya kasus Covid-19.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, larangan tersebut sebagai bentuk antisipasi agar kasus Covid-19 di Provinsi Kepri tidak mengalamil lonjakan, baik setelah maupun selama Natal dan Tahun Baru 2022.
“Kemungkinan kita akan keluarkan aturan larangan mudik dan pembatasan-pembatasan di tempat umum dan di tempat-tempat hiburan,” kata Ansar, di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (28/10/2021).
Ansar menambahkan, kebijakannya tersebut sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat, yang mulai melakukan antisipasi pergerakan masyarakat. Khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, dengan menerapkan kebijakan tes swab PCR untuk pelaku perjalanan moda transportasi laut dan udara.
Menurutnya, kebijakan itu adalah bentuk antisipasi pemerintah. Karena jika tidak ada pembatasan, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus Covid-19. Ia juga menyebut,kan di sejumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia terindikasi terjadi kenaikan kasus.
“Dengan hal tersebut, perlu diantisipasi. Pemberlakukan tes PCR juga untuk mengurangi indeks mobilisasi orang dari satu tempat ke tempat lain,” ujarnya.
Ansar berharap, masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut. Karena, kebijakan itu bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.
“Kita harus menjaga kondisi Covid ini agar tetap landai dan masyarakat tetap terjaga kesehatannya. Tentunya, jangan sampai membawa Covid yang dapat menularkan di kampung,” tegasnya. (Na)