Pemkab Bintan Sediakan Dana Beasiswa Bagi Warga Kurang Mampu, Ini Syaratnya

Bintan, KepriDays.co.id -Pemkab Bintan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Bintan menyediakan bantuan dana pendidikan berupa beasiswa bagi warga yang kurang mampu. Beasiswa yang diberikan minimal sebesar Rp 2 jutaan dan bisa didapatkan mulai Februari 2022.

Pemberian dana beasiswa itu hanya bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Sosial Nomor B/25/465.51/I.2022 yang telah disampaikan ke setiao kantor desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bintan.

Kepala Dinsos Bintan Edi Yusri mengatakan bahwa program bantuan sosial ini sebagai salah satu wujud keseriusan Pemkab Bintan dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan sebagai re-generasi ke depan.

“Beasiswa ini sesuai dengan keinginan Plt Bupati Bintan. Beliau menginginkan agar SDM di Bintan mempunyai kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global dan era 4.0,” ujar Edi Yusir, Selasa (1/2/2022).

Kepala Daerah meminta generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan perkuliahan agar diperhatikan. Menindaklanjuti hal itu, dialokasikan anggaran melalui APBD Bintan 2022 untuk memberikan bantuan dana bagi mahasiswa.

Bagi yang ingin mendapatkan beasiswa tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya dengan menyusun proposal yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bintan dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan.

“Jadi setiap mahasiswa asal Bintan bisa mendapatkan dana beasiswa. Namun harus membuat permohonan dengan memenuhi beberapa persyaratan,” jelasnya.

Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat), Rincian Anggaran Biaya (RAB), Surat Aktif Kuliah Asli (Min Semester 2 dan Maksimal Sem 8), KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus), dan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam DTKS dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat.

Berikutnya Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000), Bukti pembayaran SPP sebelumnya, Fotocopy Nomor Rekening Bank, Mencantumkan Nomor Telephone/Handphone, Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan serta proposal dibuat rangkap dua.

“Kita minta para mahasiswa segera membuat proposalnya karena batas waktunya hanya sampai 20 Februari ini. Lewat dari itu tidak kami terima lagi,” ucapnya.

Wartawan: AVJ
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *