Bintan, Kepridays.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan covid-19 yang dilakukan oleh nakes di 15 puskesmas di Kabupaten Bintan.
Puskesmas-puskesmas itu diketahui mendapatkan alokasi sebesar puluhan miliar rupiah melalui APBD 2020 dan 2021. Namun anggaran yang berhasil dicairkan untuk insentif nakes selama menangani covid-19 dalam 2 tahun itu sebesar Rp 8.104.786.513. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi berjamaah di 15 puskesmas sebesar Rp 2.676.428.583.
Adapun dana yang dicairkan dan diduga dikorupsi masing-masing puskesmas selama 2 tahun antara lain Puskesmas Tanjunguban menerima pencairan sebesar Rp 1.056.428.579 sementara yang dikorupsi Rp 490.811.688. Puskesmas Kijang menerima dana Rp 1.249.123.383 sementara yang dikorupsi Rp 365.551.954. Puskesmas Teluk Sebong menerima dana Rp 1.116.610.318 sementara yang dikorupsi Rp 386.610.317.
Berikutnya Puskesmas Teluk Sasah menerima dana Rp 1.162.077.959 sementara yang dikorupsi Rp 225.811.716. Puskesmas Kawal menerima dana Rp 699.675.357 sementara yang dikorupsi Rp 204.513.004. Puskesmas Toapaya menerima dana Rp 565.194.813 sementara yang dikorupsi Rp 98.441.565 dan Puskesmas Seilekop menerima dana Rp 836.000.000 sementara yang dikorupsi Rp 513.000.000.
Kemudian Puskesmas Tambelan menerima dana Rp 465.000.000 sementara yang dikorupsi Rp 116.818.176. Puskesmas Berakit menerima dana Rp 224.220.785 sementara yang dikorupsi Rp 42.500.003. Puskesmas Kuala Sempang menerima dana Rp 163.084.432 sementara yang dikorupsi Rp 56.915.594.
Lalu Puskesmas Teluk Bintan menerima dana Rp 195.876.638 sementara yang dikorupsi Rp 54.610.401. Puskesmas Sribintan menerima dana Rp 199.188.326 sementara yang dikorupsi Rp 29.480.532.
Selanjutnya Puskesmas Mantang menerima dana Rp 149.285.708 sementara yang dikorupsi Rp 41.168.828. Puskesmas Kelong menerima dana Rp 95.941.563 sementara yang dikorupsi Rp 29.480.519 dan Puskesmas Numbing menerima dana Rp 90.000.000 sementara yang dikorupsi Rp 20.714.286.
Dari 15 puskesmas yang melakukan korupsi, jaksa baru menetapkan 1 tersangka yaitu Kepala Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana. Kini tersangka sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sementara proses 14 puskesmas lainnya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Kasus korupsi di Puskesmas Seilekop itu sudah naik ke penyidikan sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu kepala puskesmasnya. Kalau 14 puskesmas lainnya baru penyelidikan umum, sementara kami masih minta petunjuk dengg Kejati terkait kelanjutannya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, kemarin.
Hingga kini 13 puskesmas telah mengembalikan kerugian negara secara menyeluruh atau utuh. Sementara 2 puskesmas lagi belum mengembalikan secara utuh.
Besaran kerugian negara yang dikembalikan ke pihak kejaksaan sebesar Rp 2.094.074.100 dari total keseluruhan kerugian negara Rp 2.676.428.583.
Kedua puskesmas yang belum kembalikan secara utuh adalah Puskesmas Seilekop dari kerugian negara sebesar Rp 513.000.000 baru dikembalikan Rp 150.000.000 sementara sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 350.000.000.
Lalu Puskesmas Teluk Sebong dari kerugian negara sebesar Rp 386.610.317 baru dikembalikan Rp Rp 107.000.000 sementara sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp 219.610.317.
“Kalau Puskesmas Seilekop kasusnya sudah lanjut. Tapi kalau Puskesmas Teluk Sebong sekitar sebulan saya kasih deadline dari pengembalian kemarin. Jika tidak diindahkan kami akan ambil sikap tegas,” ucapnya. (avj)