Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Sebarkan vidio dan foto tanpa busana di Media sosial (Medsos), seorang
pelajar berinisial MR (17 Thn) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.
“Iya, hari ini Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan MR dengan dugaan tindak pidana UU ITE lantaran telah menyebar vidio panas hingga foto bugil pacarnya sendiri,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban, Kamis (7/4/2022) siang.
Laki-laki ini diamankan merupakan lanjutan dari Laporan Polisi (LP) pada tahun 2021 lalu dan pelapor adalah korban sediri berinisial K.
Setelah dilakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi dan mengakses datanya ke Unit Siber Polda. Sudah tercukupi dua alat bukti dan dilakukan gelar lagi untuk menaikkan sidik tersangka.
“Baru, pada hari ini kita amankan terlapor. Korban dan pelaku masih di bawah umur, status mereka masih pelajar dan hubungan mereka pacaran,” katanya.
Alasan tersangka menyebarkan vidio pacarnya saat menstrubasi dan foto bugil tersebut pertama iseng-iseng di Media sosial (Medsos).
“Katanya tersangka ini iseng-iseng kirim ke korban, lalu disebarkan ke Medsos dan dia gak tau bahwasanya tentang asusila sudah dilindungi UU ITE,” jelasnya.
Namun, karena pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur sehingga pihaknya akan membuat LP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
“Dua-duanya kan di bawah umur dan nanti penyelesaiannya beda. Nanti kita mediasikan dulu dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Pemko dan lainnya karena di hukum ada pengecualian untuk dibawah umur,” tutupnya.
Wartawan: Amri