Bintan, KepriDays.co.id -Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri telah melakukan ekspose hasil dari pemeriksaan atau audit terhadap pengadaan lahan TPA Sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Kota Batam.
Dalam ekspose tersebut, telah disepakati kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan lahan seluas 2 Ha itu sebesar dana yang dikeluarkan pada APBD 2018 lalu atau total los.
Kajari Bintan, I Wayan Riana membenarkan jika BPKP Kepri sudah mengekspose hasil auditnya terkait TPA Tanjunguban Selatan. Namun dia belum mengetahui secara detail hasil auditnya.
“Senin (4/7/2022) BPKP Kepri mengundang kami mengekspose hasil auditnya. Tapi saya belum tau secara rinci karena belum masuk kantor. Nanti saya tanyakan ke anggota yang pergi kegiatan ekspos tersebut,” ujar I Wayan, kemarin.
Sebenarnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA 2018 yang dilakukan jaksa sudah berjalan 80-90 persen. Baik itu dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah selesai dilakukan bulan lalu. Yaitu sebanyak 30 saksi yang diperiksa.
Begitu juga dengan berkas lainnya sudah selesai. Jadi tinggal menunggu lampu hijau dari BPKP Kepri terkait hasil auditnya saja.
“Kemarin itu tinggal hasil audit aja. Tapi sekarang sudah disepakati untuk kerugian negara yang ditimbulkan itu total los atau sebesar Rp 2,44 miliar lebih,” jelasnya.
Kerugian negara sebesar total los itu disepakati karena lahan yang dibeli melalui APBD 2018 lalu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan tidak dapat dimanfaatkan sampai saat ini.
“Kita segera umumkan tersangkanya. Bulan ini juga,” katanya.
Wartawan: AVJ
Editor: Roni