Lahan di 34 RT Kelurahan Seilekop Dipasang Patok, Ada Apa?

Bintan, KepriDays.co.id -Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kepri menggelar Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gempatas) di Kabupaten Bintan. Program tersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu Desa Busung dan Kelurahan Seilekop.

Untuk di Seilekop, acara tersebut disaksikan oleh semua pihak. Mulai dari BPN/ATR Bintan, Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Bintan Timur serta RT/RW, Jumat (3/2/2023).

Lurah Seilekop, Riswan Efendi Nasution, mengucapkan terimakasih kepada pihak BPN/ATR Kepri maupun Bintan yang telah memilih Kelurahan Seilekop sebagai lokasi Gempatas 2023.

“Tujuan Gempatas ini adalah menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas pada tanah yang dimiliki,” ujar Riswan, Sabtu (4/2/2023).

Gempatas ini merupakan kegiatan yang dilakukan secara serentak se-Indonesia secara virtual. Untuk di Kelurahan Seilekop, lahan yang dipasang patoknya berada di 34 RT dan 9 RW.

“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya mendukung kegiatan BPN. Sehingga memberikan kepastian atas aset yang dimiliki dengan tanda batas. Maksudnya berupa tanda batas tanah,” jelasnya.

Pemasangan tanda batas dilakukan dengan menggunakan bahan paralon yang di isi semen dan bahan beton berukuran panjang 50 cm – lebar 5 cm.

Dengan pemasangan patok ini merupakan upaya mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk tahun ini, Kelurahan Seilekop mendapatkan kuota sebanyak 500 persil.

“Tanda batas tersebut bagi masyarakat adalah hal yang ditunggu-tunggu. Sebab, masyarakat menginginkan legalisasi dari tanah yang mereka miliki menjadi legal,” katanya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *