Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tanjungpinang memutuskan untuk tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan untuk tidak pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK dikarenakan kurangnya alat bukti, setelah sebelumnya diwacanakan.
“Setelah kita kaji, alat bukti kita tidak cukup. Jadi, daripada nanti sudah jauh-jauh mengurusnya, maka tidak jadi diajukan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Tanjungpinang, Ismiyati.
Ismiyati menyatakan bahwa kesalahan tulis dalam salinan C1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 006 Kampung Bulang hanya menyebabkan perbedaan suara yang tidak signifikan.
Meskipun keberatan telah diajukan untuk penghitungan ulang, tidak ada yang dikabulkan, dan PKS menerima dengan ikhlas kekalahan satu kursi tersebut.
“Ya mau tak mau, kita terima saja,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui pada Pemilu 2024 ini PKS kalah tipis dengan Partai Hanura untuk merebut kursi terakhir atau ke-8 di DPRD dari Daerah pemilihan (Dapil) 3 Tanjungpinang.
PKS memperoleh 2.311 suara dan Partai Hanura memperoleh 2.312 suara. Jadi, hanya selisih 1 suara saja.
Wartawan: Amri
Editor: Roni