Batam, KepriDays.co.id – Dalam dua bulan yakni Februari-Maret 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 36 Kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Hal ini sebagai bentuk komitmen, Polda Kepri dan Jajaran dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Polda Kepri.
“Dari 36 kasus itu, kita menangkap 44 orang tersangka, 3 diantaranya perempuan dan semua WNI,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Selasa (2/4/2024) saat konferensi pers di Mapolda Kepri.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Kepri atas kinerja luar biasa dalam menangani atau memberantas kejahatan kasus narkoba di wilayah Kepri.
Selama Februari-Maret 2024, berhasil mengamankan 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.
Lebih lanjut, dari 36 kasus yang ditangani terdapat beberapa kasus yang menonjol termasuk penangkapan tersangka dengan barang bukti signifikan.
Pada 22 Februari 2024, tersangka berinisial JM ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisi 1.086 gram sabu.
“Kasus ini diikuti dengan penangkapan tersangka lainnya, termasuk tersangka AP pada 7 Maret 2024 dengan barang bukti empat plastik yang berisi 1.715 gram daun ganja kering dan 93,25 gram biji ganja,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 8 Maret 2024, tersangka berinisial BS dan DY ditangkap dengan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi.
Barang bukti ini terdiri dari enam bungkus plastik bening yang berisi 770 butir ekstasi warna merah muda berlogo kaki kucing, satu bungkus plastik bening yang berisi 164 butir ekstasi warna cokelat berlogo penuin, dan satu bungkus plastik bening yang berisi 185 butir ekstasi warna kuning berlogo kucing.
Kemudian, pada 21 Maret 2024, tersangka inisial HN ditangkap dengan 20 bungkus kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang yang diduga mengandung narkotika jenis sabu seberat 19.630 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114, 112, 111, dan 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
“Dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kita ini sangat penting peran dari masyarakat,” ungkapnya.
Konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, Dirresnarkoba Kombes Pol Dony Alexander, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kabidkum Kombes Pol Djoko Trisulo.
Wartawan: Amri
Editor: Roni