Kanal Bintan Headline Hukrim

Laka Tewaskan Pasutri, Satlantas Polres Bintan Nyatakan Supir Lori Bersalah

Bintan, KepriDays.co.id – Satlantas Polres Bintan telah selesai melakukan olah TKP kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Lintas Barat, Km 18, Kecamatan Toapaya, Kamis (14/11/2024) sore.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan, hasil dari olah TKP yang dilakukan Satlantas Polres Bintan menyatakan supir lori bersalah dalam insiden tersebut.

“Berdasarkan bekas-bekas di TKP, dapat di simpulkan sementara penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pengemudi lori BP 8267 WQ berinisial FY,” ujar Iptu Prasojo.

Dari olah TKP itu diketahui bahwa lori yang membawa muatan ayam BP 8267 WQ berinisial FY dan penumpangnya atau kenek berinisial YL. Mereka dari arah Toapaya hendak ke Kijang mengantarkan pesanan ayam.

Sedangkan Motor Yamaha Xeon BP 4286 WB datang dari arah berlawanan yaitu dari Tanjung Pinang hendak ke Pasar Tani Toapaya. Motor tersebut dikendarai pasangan suami istri yaitu SG sang suami dan istrinya LS serta anaknya yang masih duduk dibangku sekolah dasar CA.

Baca Juga

“Kondisi jalan licin karena habis diguyur hujan. Tiba-tiba lori memasuki jalur berlawanan lalu menabrak motor Yamaha Xeon yang datang dari arah berlawanan,” jelasnya.

Akibat tabrakan tersebut, pasutri SG dan LS meninggal dunia di lokasi kejadian, untuk anak perempuannya CA mengalami luka berat dan sampai saat ini masih dalam penanganan medis RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri di Kota Tanjungpinang.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Share
Tags: Laka Tewaskan Pasutri Lori Ayam Pasutri Tewas Ditabrak Pasutri Tewas Ditabrak Lori Pengangkut Ayam Polres Bintan Satlantas Polres Bintan Satlantas Polres Bintan Nyatakan Supir Lori Bersalah