Ketua KPU Kota Tanjungpinang Faisal Adam. Foto: RonyN
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengumumkan bakal dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 017 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, setelah melaksanakan rapat pleno.
Dari hasil pleno itu semalam, kata Ketua KPU Tanjungpinang Faisal, segala persiapan telah dilakukan KPU untuk mempersiapkan PSU di TPS 017 pada hari Minggu 01 Desember 2024.
“Semua kita siapkan secara matang, dari logistik yang rencana akan di antar hari ini. Semua sesuai hasil pleno, besok Minggu kita laksanakan PSU,” ucapnya, Sabtu (30/11/2024).
Selain itu, Faisal mengatakan, pihaknya juga telah memberikan arahan kepada petugas KPPS 017 Pinang Kencana untuk melaksanakan PSU.
“Kami sudah berikan arahan, sehingga mereka tidak melakukan kesalahan lagi. Untuk petugas KPPS tetap sama karena sesuai SK bertugas sebulan,” ucap Faisal.
Sementara sebelumnya, Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Novita Damayanti didampingi Desy Liza Purba menjelaskan, kapan harus dilaksanakan PSU tersebut.
Sebelum Rapat Pleno PSU, Novi mengatakan pada tanggal 03 Desember 2024, ternyata hal tersebut tidak jadi dan dipercepat menjadi 01 Desember 2024 sesuai Rapat Pleno.
“Kita sudah menerima rekomendasi Panwascam soal PSU ini diterima melalui PPK dan diteruskan ke kami. Kami juga sudah melaporkan ke KPU Kepri hingga KPU Pusat,” jelas Faisal.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, terdapat 7 pencoblos surat suara di TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana yang mempergunakan KTP Kabupaten Karimun, namun tidak menyertakan Surat Pindah Pilih.
Berdasarkan ketentuan, pemilih yang pindah dari kabupaten kota lain wajib menyertakan surat pindah pilih saat mencoblos di tempat lain.
“Ada 1 TPS yang direkomendasikan untuk PSU di Kota Tanjungpinang untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri,” kata Muhammad Yusuf.
Editor: Roni