Kanal Headline Politik Tanjungpinang

PSU TPS 017 Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, Kapan?

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Akibat salah pencoblosan oleh pemilih diluar daerah tanpa surat pindah pilih, terpaksa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 017 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengatakan, terdapat 7 pencoblos surat suara di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana yang mempergunakan KTP Kabupaten Karimun, namun tidak menyertakan Surat Pindah Pilih.

Berdasarkan ketentuan, pemilih yang pindah dari kabupaten kota lain wajib menyertakan surat pindah pilih saat mencoblos di tempat lain.

“Ada 1 TPS yang direkomendasikan untuk PSU ulang di Kota Tanjungpinang untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri,” kata Muhammad Yusuf.

Sedangkan Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Novita Damayanti didampingi Desy Liza Purba menjelaskan, kapan harus dilaksanakan PSU tersebut.

Baca Juga

Bahkan, KPU bersama Bawaslu sudah merapatkan hal tersebut, dan akan secapatnya melaksanakan PSU di TPS 017 Pinang Kencana.

Novi juga menjelaskan, untuk pelaksanaan PSU di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana akan digelar pada 3 Desember 2024.

“Memang benar akan digelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di TPS 17 Kelurahan Pinang Kencana pada 3 Desember 2024,” kata dia.

Editor: Roni

Share
Tags: Kapan? Kota Tanjungpinang PSU TPS 017 PSU TPS 017 Pinang Kencana Kota Tanjungpinang TPS 017 PSU Pinang Kencana