Kanal Bintan Headline Hukrim

Keempat Kalinya Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 33,87 Gram Sabu

Bintan, KepriDays.co.id – Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas, yang dilakukan oleh dua orang pengunjung.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, petugas pelayanan kunjungan yang menggagalkan penyeludupan sabu ke dalam. Dia memeriksa barang bawaan pengunjung dan ditemukan barang haram tersebut.

“Jadi ada dua orang pengunjung yang ingin mengirim barang ke napi atau WBP di dalam. Terus petugas jaga memeriksa barang itu dan disitu didapati adanya sabu,” ujar Bejo saat konferensi pers bersama awak media di Ruang PTSP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).

Kejadian itu terjadi pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.45 WIB di Ruang Pelayanan Kunjungan. Dimana saat itu ada dua orang pengunjung asal Kota Tanjungpinang yaitu Jumanto (50) dan Lafran (40) ingin memberikan barang berupa makanan sebanyak tiga bungkus ke napi yang ada di dalam lapas.

Petugas jaga langsung memeriksa makanan yang dikemas dalam tiga bungkus tersebut. Di salah satu bungkusan berisikan lauk jenis rendang, petugas menemukan sabu didalamnya sebanyak 8 paket.

Modus operandinya untuk mengelabui petugas, paketan sabu tersebut dibalut lakban lalu dibungkus dalam potongan handuk. Jadi handuk itu dicampur dengan rendang sehingga secara kasat mata potongan handuk itu seperti daging rendang.

“Ini sudah yang keempat kalinya kita gagalkan penyeludupan sabu ke dalam lapas. Dua diantaranya dengan modus yang sama yaitu memasukan sabu ke dalam lauk. Yang kemarin dalam sotong sambal dan kalau sekarang dalam rendang,” jelasnya.

Baca Juga

Mendapati barang bawaan pengunjung berisikan sabu. Petugas pelayanan kunjungan yang berjaga langsung mengamankan Lafran. Melihat kawannya diamankan, Jumanto langsung lari lalu kabur dengan motornya.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bintan. Lalu menyerahkan satu tersangka beserta barang bukti sabu ke polisi,” katanya.

Sementara, Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar mengatakan, setalah kasus ini diserahakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mencari tau keberadaan tersangka lainnya.

“Tiga hari kemudian yaitu 1 November 2024 kami berhasil menangkap Jumanto di Kampung Pisang Kijang Kecamatan Bintan Timur,” sebutnya.

Selain sabu sebanyak 8 paket dengan berat 33,87 gram. Polisi juga mengamankan 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana jeans panjang warna abu abu, 1 topi warna abu abu, 1 Kaca mata warna hitam, sepasang sepatu warna coklat, 1 unit Hp Android merk VIVO warna biru, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warga putih BP 3265 TY.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.

Wartawan: Ari
Editor: Roni

Share
Tags: 87 Gram Sabu Keempat Kalinya Lapas Narkotika Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 33 Lapas Narkotika Lapas Narkotika Tanjungpinang