Kanal Headline Hukrim Tanjungpinang

Sudah Dilarang Pemerintah, Pedagang Barang Bekas Makin Menjamur di Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Meski sudah dilarang oleh pemerintah melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia, ternyata pedagang barang bekas tak pernah kapok untuk terus mencari cara berjualan.

Seperti di Kota Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, malah semakin menjamur berbagai barang bekas dijual secara terbuka di depan, belakang, dan dalam sebuah ruko di Jalan Raya Lama Tanjung Uban, KM 12 Kota Tanjungpinang.

Jenis barang bervariasi, seperti kursi, meja, rak, lemari, sofa, drum, kasur, kulkas, mesin cuci, dan lainnya.

Investigasi di lapangan, penjual yang namanya tidak diketahui menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari supplier Singapura yang mengganti barang dan menjual yang lama ke Indonesia.

“Kami dapat dari supplier-supplier Singapura. Kalau mereka ada mau ganti barang, lempar ke kami. Mereka sudah ganti model, jadi ini gak lagi,” jelasnya, Minggu (22/12/2024) kemarin.

Sedangkan harga barang bekas yang dijual pun bervariasi, seperti kasur yang dihargai antara Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000, kursi plastik dijual antara Rp75.000 hingga Rp80.000 per buah, dengan potongan harga untuk pembelian dalam jumlah besar.

“Ini sudah laku Rp1.200.000 (kasur). Yang ini Rp1.800.000 (kasur), kursi bar Rp90.000. Kursi plastik kalau ambil partai besar dan tidak pilih Rp75.000 per buah. Kalau pilih Rp80.000 per buah,” katanya.

Diketahui ada regulasi yang mengatur larangan impor barang bekas yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, penegakan terhadap aturan tersebut masih kurang efektif.

Baca Juga

Peraturan yang mengatur barang seken di Indonesia, seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
Mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 47 ayat (1) Menyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022 Tidak memberikan pengecualian impor barang kiriman dalam kondisi bekas, termasuk handphone.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, coba dihubungi KepriDays.co.id perihal ini belum bisa menjawab.

Diketahui tidak berada di kantor, saat mengunjungi langsung untuk menanyakan terkait pengawasan peredaran barang.

“Bu Kabid lagi ada acara di Kabupaten Bintan bang,” kata pegawai di Disdagin Tanjungpinang, Senin (23/12/2024) siang.

Editor: Roni

Share
Tags: Barang Bekas Pedagang Barang Bekas Makin Menjamur di Tanjungpinang Sudah Dilarang Pemerintah Tanjungpinang