Surat pengumuman dari Pelindo. Foto: Ist
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pelindo telah mengumumkan Penyesuaian Tarif Tanda Masuk (Pas) di Terminal Penumpang SBP Tanjungpinang bernomor PU-06.01/16/1/1/GM/TGPI-25.
Perubahan kenaikan pas ini akan berlaku mulai tanggal 01 Februari 2025 dengan detail Pas di Terminal Penumpang SBP Tanjungpinang sebagai berikut:
1. Pas Terminal Domestik: Tarif Lama: Rp10.000, Tarif Baru: Rp15.000 (per satu kali masuk).
2. Pas Terminal Internasional:A. Warga Negara Indonesia: Tarif Lama: Rp40.000, Tarif Baru: Rp75.000 (per satu kali masuk).B. Warga Negara Asing: Tarif Lama: Rp60.000, Tarif Baru: Rp100.000 (per satu kali masuk).
Akibat kenaikan tersebut, Generasi Muda Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (GM-BP3KR) murka. Bahkan, Ketua GM BP3KR Basyaruddin Idris dengan lantang meminta PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) agar tidak menaikkan Pas di Terminal Penumpang Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“Rencana kenaikan tarif akan memberatkan penduduk Kepri. Kami mendesak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk lebih peka terhadap situasi ekonomi masyarakat setempat,” kata Basyaruddin Idris yang sering disapa Oom.
Selain itu, Oom juga menyampaikan, kenaikan Pas sebesar Rp10 ribu di Terminal Penumpang SBP sudah cukup membebani masyarakat, apalagi jika dinaikkan menjadi Rp15 ribu.
“Kami mengajak BUMN untuk tidak menambah kesulitan bagi masyarakat Kepri. Kasihan-lah kepada warga, mengingat kondisi ekonomi mereka belum stabil,” kata Oom.
Oleh karena itu, Oom meminta agar rencana kenaikan Tarif Tanda Masuk di Terminal Penumpang SBP dibatalkan. “Intinya GM BP3KR menolak keras kenaikan pas pelabuhan 15 ribu,
BUMN jangan kirim penjajah untuk merampok rakyat melayu,” katanya.
Editor: Roni