7 Tersangka Korupsi Digiring Kejari Bintan. Foto: Ari
Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 7 pejabat di Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Wisata Mangrove, Kamis (27/2/2025).
Informasi di lapangan, mereka semua diperiksa dari siang hingga mendekati Magrib. Usai jalani pemeriksaan, 7 pejabat tersebut ditetapkan tersangka dan keluar dari ruangan menggunakan rompi merah jambu.
Selanjutnya mereka dibawa ke Rutan Tanjungpinang dengan mobil tahanan. Adapun pejabat yang ditetapkan tersangka dan ditahan adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan Sri Heny Utami.
Lalu, Sekretaris Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bintan Herika Silvia, Camat Teluk Sebong Julpri Andani, Kepala Desa (Kades) Sebong Pereh Maslan, Lurah Kota Baru Hairuddin, Pj Kades Sebong Lagoi Herman Junaidi, dan Mantan Kades Sebing Pereh masa jabatan 2017-2022 La Anip.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko mengatakan, dalam kasus ini pihak penyidik dari Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Wisata Mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.
“7 tersangka ini telah terbukti melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” ujar Andi.
Sedangkan dalam kasus ini sudah sebanyak 62 orang diperiksa sebagai saksi. Pihak Kejari Bintan juga melibatkan 2 orang ahli untuk memeriksa seluruh saksi tersebut.
Sementara dari 62 saksi yang diperiksa. Tim mendapati 7 orang terbukti melawan hukum. Mereka melakukan pungutan liar (Pungli) serta pengelolaan keuangan yang bersumber dari Wisata Mangrove tidak transparan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Mereka semua terancam 20 tahun penjara,” katanya.
Wartawan: Ari
Editor: Roni