Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti beserta Wakil Ketua I Eriyanti, dan Wakil Ketua II Mirwan membuka rapat paripurna.
Advetorial – DPRD Bintan menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ke II di Gedung Dewan Bintan, Jumat (2/5/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, Wakil Ketua I DPRD Bintan Eriyanti, Wakil Ketua II Mirwan serta Sekda Bintan Ronny Kartika.
Dalam sidang tersebut Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan bedasarkan aturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 ayat 2 bahwa masa sidang dibagi dalam tiga masa persidangan dan ayat 3 menyatakan bahwa masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses dalam rapat para pemain
“Kami akan menyampaikan rangkuman tentang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
Adapun tugas dan fungsi DPRD Bintan yaitu melaksanakan fungsi pembentukan Perda DPRD bersama pemerintah daerah, menyusun program pembentukan Perda, membahas, menyetujui atau tidak menyetujui dalam pelaksanaan DPRD bersama tim pemerintah daerah.
Kemudian membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan ketersediaan anggaran sementara membahas tentang APBD membahas tentang perubahan APBD dan membawa laporan Perda tentang pertanggungjawaban APBD.
Lalu dalam melaksanakan fungsi pengawasan DPRD melalui komisi-komisi melaksanakan rapat kerja kegiatan kunjungan kerja rapat dengan pendapat dan pengaduan masyarakat beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2025 sebanyak 9 keputusan.
Selanjutnya persediaan Perda sebanyak 3 Perda, persetujuan peraturan DPRD sebanyak 1 peraturan DPRD, Kegiatan reses dua kali dan Badan Musyawarah sebanyak enam kali.
Rapat badan anggaran sebanyak enam kali terdapat badan pembentukan Perda sebanyak 3 kali, rapat panitia khusus DPRD sebanyak 14 kali, rapat komisi-komisi diantaranya komisi 1 sebanyak 10 kali, komisi 2 sebanyak 10 kali dan Komisi 3 sebanyak 4 kali serta rapat gabungan beberapa komisi sebanyak 3 kali.
“Di kesempatan ini juga menyampaikan ada 4 perda yang masih dibahas di tingkat DPRD dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sahkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Secara umum, kata Fiven, disampaikan pelaksanaan kegiatan DPRD Bintan yang paling lama 6 hari dalam satu kali reset dan akan melaksanakan kegiatan pertama di 2025 dimulai 2 Mei sampai 7 Mei 2025.
“Melalui reses anggota DPRD memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan konsekuensinya dan mendengarkan aspirasi serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah pemilihannya,” ucapnya.
Reses menjadi wadah yang efektif bagi anggota DPRD untuk memberikan solusi dan kebijakan yang tepat guna mendorong pembangunan berkelanjutan dengan kegiatan reses.
Anggota DPRD bisa langsung berdialog dengan berbagai pihak termasuk dengan tokoh masyarakat, petani, nelayan, pelaku usaha untuk memahami berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat.
“Aspirasi yang terkumpul dari kegiatan proses akan dituangkan dalam laporan laporan kegiatan proses dan untuk ditindaklanjuti ini akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah pada agenda musrenbang Kabupaten Bintan dan selanjutnya akan kita bahas secara bersama-sama dan seluruh anggota DPRD,” tutupnya. ***