Ansar Raih WTP ke 15 Kali Berturut-Turut. Foto: Ist
Kepri, KepriDays.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024.
Acara tersebut digelar pada Senin (23/6) di Balairung Raja Khalid Hitam, Kantor DPRD Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Agenda tahunan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan keuangan daerah yang diaudit oleh BPK RI, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam rapat paripurna ini, BPK secara resmi menyerahkan dokumen LHP atas LKPD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kepri dan Gubernur Kepri, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dan serah terima dokumen.
Anggota VI BPK RI Fathan Subchi, selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, menyampaikan, pemeriksaan atas LKPD tahun 2024 dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang dan mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2010.
“Prestasi ini adalah refleksi dari konsistensi Pemerintah Provinsi Kepri dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel. Namun demikian, masih ada beberapa catatan penting terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Fathan.
Menanggapi capaian tersebut, Ansar Ahmad menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi menjaga integritas laporan keuangan Pemprov Kepri.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2010. Ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan bimbingan dari BPK RI, baik pusat maupun perwakilan Kepri,” ucap Ansar Ahmad.
Ansar juga menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari komitmen Pemprov Kepri untuk terus memperbaiki dan memperkuat pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi refleksi dari semangat transparansi dan akuntabilitas. Kita ingin membangun tata kelola keuangan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kesiapan Pemerintah Provinsi Kepri dalam menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI secara konkret melalui rencana aksi (action plan) yang akan disusun secara sistematis dan kolaboratif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami akan menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti seluruh temuan dalam LHP BPK tahun 2024. Rencana ini akan kami jalankan secara terukur dan bertanggung jawab sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegas Ansar.
Ansar pun menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk DPRD, BPK, dan jajaran eksekutif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
“DPRD sebagai mitra strategis terus kami libatkan dalam setiap proses penganggaran dan pertanggungjawaban. Kami sangat menghargai dukungan serta asistensi dari DPRD dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap pada koridor yang benar,” katanya.
Tak lupa, Ansar juga mengutip hasil entry meeting beberapa waktu lalu yang menyebut Kepri sebagai provinsi dengan capaian tertinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK di wilayah Sumatera, menyamai capaian Provinsi Jawa Tengah di wilayah Jawa.
“Ini membuktikan bahwa Kepri tidak hanya taat administrasi, tetapi juga serius dalam perbaikan berkelanjutan. Insya Allah, komitmen ini akan terus kita jaga dan tingkatkan,” katanya.
Sementara , Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Setiawan menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kepri atas perolehan opini WTP.
“Kami mengapresiasi pencapaian opini WTP ini. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi BPK dapat segera dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004,” ujar Iman.
Editor : Roni