Bir diamankan di Kabupaten Anambas. Foto: Yolana
Anambas, KepriDays.co.id – 7.680 kaleng minuman beralkohol jenis bir dari berbagai merek berhasil diamankan oleh tim gabungan, saat melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM Alferro yang tengah bersandar di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (23/7).
Berdasarkan pantauan KepriDays, penyitaan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari BIN, BAIS, Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP.
Operasi ini merupakan hasil pengintaian yang dilakukan selama beberapa hari terakhir. Minuman beralkohol tersebut dikemas dalam 320 kis yang dibungkus menggunakan plastik hitam dan kardus air mineral merek Sanford atau Bestari, diduga untuk menyamarkan muatan aslinya dari pengawasan petugas.
Sedangkan saat proses pemeriksaan berlangsung, tiga orang yang diduga sebagai pemilik bir, yakni Ban Hong, Song Siung, dan Dedek, tampak berada di lokasi.
Ketiganya terlihat pasrah dan sempat memohon agar barang miliknya tidak disita, namun petugas tetap melanjutkan proses penyitaan sesuai prosedur.
Kepala Disperindag Anambas, Masykur menyampaikan, langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Anambas.
Ia menegaskan, saat ini hanya Pulau Bawah Resort yang memiliki izin resmi untuk distribusi mikol.
“Dari 320 kis yang kami amankan, sebanyak 274 kis atau 6.576 kaleng memang memiliki surat edar dari Bea Cukai. Namun karena di Anambas tidak ada izin penjualan, statusnya tetap ilegal,” jelas Masykur.
Seluruh bir tersebut kini disimpan di Gudang Milik Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Selain itu, terdapat 46 kis atau 1.104 kaleng bir impor yang berasal dari Singapura.
“Karena menyangkut lintas negara dan berpotensi melanggar hukum pidana, kasus ini kini telah diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara, Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, Lukman Firdaus membenarkan, pihaknya telah mengamankan bir impor tersebut.
Menurutnya, permintaan dokumen pengangkutan kepada nakhoda kapal tidak mendapat tanggapan karena tidak ada dokumen yang bisa ditunjukkan.
“Ini tentu menjadi perhatian serius. Kami tetap berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran mikol ilegal di wilayah ini,” tegas Lukman.
Wartawan : Yolana
Editor : Roni