Bupati Anambas Soroti Perilaku Merokok Sembarangan

Anambas, KepriDays.co.id – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih merokok di sembarang tempat tanpa memperhatikan dampak bagi lingkungan sekitar.

Ia menilai perilaku tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, Aneng menyampaikan rencana pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikannya saat menghadiri pembahasan Ranperda bersama DPRD Anambas pada Selasa, 29 Juli, di Kantor DPRD setempat.

“Rokok bukan sekadar gaya hidup, tapi merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” tegas Aneng.

Dalam Ranperda tersebut, diatur larangan merokok di sejumlah tempat strategis seperti sekolah, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, dan transportasi umum. Aneng menekankan pentingnya aturan ini demi melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Ia juga menyoroti keprihatinan atas tren meningkatnya perokok di usia remaja dan anak-anak. “Mereka mulai mengenal rokok di usia sangat dini. Ini menjadi perhatian utama karena dampaknya bisa jangka panjang,” ujarnya.

Aneng menjelaskan, dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga perokok pasif yang bahkan berisiko lebih tinggi mengalami gangguan kesehatan seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan kronis.

“Jika Perda ini disahkan, maka ini akan menjadi tonggak sejarah dalam mewujudkan Anambas yang benar-benar sehat,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan segera mengagendakan rapat paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda KTR. Harapan kami, regulasi ini bisa segera disahkan menjadi Perda,” kata Rian.

Dengan hadirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok semakin meningkat dan menjadi budaya hidup sehat di Anambas.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *