Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda. Foto: Ist
Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal terbatas saat bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI).
Deportasi tersebut merupakan bagian dari operasi serentak bertajuk Wira Waspada, yang dilaksanakan pada 16 Juli 2025 atas instruksi dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Dalam operasi tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang asing di PT BAI. Hasilnya, 15 orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas mereka. Ini bukan izin kerja, karena izin kerja berada di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja,” ujar Ben Yuda.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) dan Surat Perjalanan Paspor (SPP). Mereka dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian dan diputuskan untuk dideportasi.
Untuk proses deportasi dilakukan dalam dua tahap, pertama, 10 orang dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada tanggal 24 Juli 2025.
Kedua, 5 orang lainnya dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, dengan tujuan Singapura dan Malaysia. Salah satu di antaranya bahkan melalui Palestina sebagai jalur transit.
Saat ini jumlah pekerja di PT BAI tercatat sekitar 2.600 orang, meski jumlah pastinya fluktuatif karena adanya pergantian tenaga kerja masuk dan keluar.
Setiap harinya, terdapat enam kapal yang membawa pekerja masuk ke kawasan tersebut, tiga dari Malaysia dan tiga lainnya dari berbagai negara.
“Untuk pemegang izin tinggal kunjungan, mereka tidak wajib lapor saat meninggalkan Indonesia. Berbeda dengan pemegang ITAS, yang wajib melapor bila masa kontraknya habis,” kata Ben Yuda.
Editor : Roni