Tersangka korupsi diamankan Kejari Bintan. Foto: Ari
Ralat: judul salah penulisan jabatan sebelumnya Kepala KSOP Aceh
Bintan, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) atau Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (14/8/2025) malam.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin mengatakan, Tim Pidsus telah menetapkan tersangka kasus penyimpangan PNBP jasa kepelabuhanan atas Kapal RIG Setia yang berlabuh jangkar di Perairan Kawasan Industri Lobam.
“Dari 22 saksi yang kita periksa telah kita temukan dua alat bukti yang cukup. Maka ada 4 saksi yang statusnya ditingkatkan sebagai tersangka,” ujar Rusmin.
Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial IS yang merupakan Mantan Kepala KUPP atau KSOP Tanjung Uban Priode Juni 2021-Februari 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas IIA Sabang Provinsi Aceh.
Kemudian pria berinisial M merupakan Mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP atau KSOP Tanjung Uban Priode Maret 2021-Mei 2023 yang kini bertugas di Dumai. Lalu pria berinisial SN Mantan Kasi Lalulintas (Lalin) KUPP atau KSOP Tanjung Uban Priode 2021-2024 yang kini bertugas di Tanjung Balai Karimun serta R.P Direktur PT PAB merupakan agen kapal.
“Tiga diantaranya itu masih PNS Kementerian Perhubungan Aktif. Ada yang menjabat di Aceh, Dumai dan Tanjung Balai Karimun. Satu lagi dari agent kapalnya atau dari swasta,” jelasnya.
Dari kasus ini pihak kejaksaan telah menyita 544 bundel dokumen/berkas terkait jasa kepelabuhan dari 2016-2022.
Keempat tersangka itu dijerat dengan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dar b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 lo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” katanya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni