Kanal Headline Nasional

Pansus Pemakzulan Bupati Pati

Pati, KepriDays.co.id – Unjuk rasa besar-besaran di Pati berlanjut kepada kesepakatan DPRD Kabupaten Pati membentuk pansus pemakzulan. Alasannya, salah satunya adalah polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

Berangkat dari isu tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan proses pemakzulan kepala daerah menbutuhkan proses panjang dan berjenjang.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat ditanya awak media terkait upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.

Menurut Benny, terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk memakzulkan kepala daerah.

“Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benny, Kamis (14/8).

Benny mengurai, hal pertama dilakukan pansus angket adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Tujuannya, meminta penjelasan resmi soal kebijakan atau tindakan kepala daerah.

Baca Juga

“Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket,” tutut Benny.

Benny menjelaskan, hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk memberi pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan.

Dari hak angket tersebut nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Makanya, (dalam dinamika di Kabupaten Pati) kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini,” jelas Benny dikutip dari media nasional.

Editor : Roni

Share
Tags: Bupati Pati Pansus Pemakzulan Bupati Pati Pemakzulan Bupati