Rapat Komisi VII DPR bersama Pemerintah. Foto: Ist
Jakarta, KepriDays.co.id – Komisi VII DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan.
Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menjelaskan bahwa revisi ini akan fokus pada pendekatan yang berorientasi pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, serta penguatan identitas bangsa.
Chusnunia menyatakan, RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu, ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan.
“Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi,” ujarnya.
Dalam rapat Komisi VII DPR yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025), ia juga memaparkan bahwa RUU ini mencakup empat bab baru yang meliputi perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, serta pemasaran kepariwisataan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.
Chusnunia menambahkan, salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan.
Ia juga menjelaskan, terobosan utama dari RUU ini adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata, yang dibagi menjadi empat tahap, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.
Sementara, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengajukan permohonan kepada anggota untuk memberikan persetujuan agar RUU tentang Kepariwisataan dapat dilanjutkan ke paripurna.
Delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan dukungan mereka untuk membawa RUU ini ke tahap selanjutnya.
“Kita tadi sudah mendengar seluruh fraksi di DPR RI menyetujui untuk membawa RUU ini ke tingkat berikutnya yaitu tingkat II,” ungkap Saleh.
“Kami dari pimpinan Komisi VII DPR RI ingin meminta persetujuan kita terkait UU ini. Apakah RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI?,” tanya Saleh, yang disambut dengan jawaban setuju dari anggota.
Editor : Roni