Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Jakarta, KepriDays.co.id – Nikita Mirzani, mengajukan tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (9/10).

Ia dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan ini muncul setelah adanya dugaan pemerasan yang melibatkan Reza Gladys, pemilik produk kecantikan.

“Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar salah satu JPU seperti dikutip dari media nasional.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, Nikita Mirzani terancam menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

“Denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkapnya.

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan elektronik terhadap Reza Gladys, serta terlibat dalam pencucian uang dari hasil pemerasan tersebut. Bersama asistennya, Ismail Marzuki, Nikita diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *