Bintan, KepriDays.co.id – Reskrim Polres Bintan dan Kejari Bintan menggelar rekontruksi kasus suami membunuh istri di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3 Kelurahan Seilekop Kecamatan Bintan Timur, Kamis (16/10/2025).
Pantauan di lapangan, dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan tersangka pelaku pembunuhan, MP (45). Kemudian korban yang merupakan istri pelaku diperankan oleh polisi wanita (polwan) dan beberapa saksi termasuk tetangga pelaku serta ketua RT.
Dalam rekonstruksi ini memerankan 43 adegan. Dimulai dari cekcok mulut, perusakan motor, pembacokan, pergelutan hingga korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, rekonstruksi ini disaksikan juga olah pihak kejaksaan. Kemudian diperankan secara langsung oleh pelaku dengan memerankan 43 adegan.
“Untuk pengamanan rekonstruksi ini kita dibackup oleh Sabhara, Intel, Provost. Sehingga semua adegan berjalan lancar,” ujar Iptu Fikri.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencari tau pasti penyebab kasus berdarah itu bermula. Kemudian memastikan kronologi dari awal mula hingga korban tewas bedasarkan pengakuan pelaku dan para saksi-saksi.
“Untuk lokasi rekontruksi itu di rumah pelaku dan korban di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3,” jelasnya.
Adegan 31-35 Mulai Aksi Pembacokan Hingga Nyaris Penggal Kepala
Sebanyak 43 adegan telah dilaksanakan oleh pelaku beserta lainnya. Adegan itu dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.56 WIB.
Dalam adegan-adegan tersebut, diketahui pembacokan, pergelutan hingga tewasnya korban terjadi pada adegan 30-43.
Adegan paling dramatis itu dimulai dari 30. Dimana pelaku yang kalap mata mengambil parang di kamar depan menuju kamar belakang tempat korban berada.
Kemudian di adegan 31, pelaku mengayunkan parang tersebut sekuat tenaga ke arah kaki korban. Namun parang itu terlepas dari gagangnya hingga mengenai kepala korban.
Dilanjut adegan ke 32, korban yang terluka di bagian kepala akibat parang yang terlepas itu berteriak sambil merebut parang tersebut. Tetapi di adegan ke 33, parang itu berhasil dirampas pelaku dan pelaku membacok korban dengan berutal.
Kanit Pidum Reskrim Polres Bintan, Ipda Yovi, menjelaskan, bahwa adegan 31-35 itu yang menceritakan awal pembacokan hingga pelaku nyaris ingin memenggal kepala korban.
“Jadi dari adegan 31 itu pelaku mulai membacok korban dan paling mengerikan itu di adegan 35. Pelaku ingin menggorok dan memenggal kepala istrinya,” katanya.
Setelah membacok secara berutal pada adegan 31-34, kata Yovi, korban sudah tidak berdaya karena kehabisan darah. Suara teriakan minta tolong juga sudah berubah menjadi rintihan kesakitan.
Lalu di adegan 35, pelaku mulai menempelkan parang dibagian leher dan ingin menggorok leher hingga putus atau memenggalnya.
“Niat memenggal kepala terpisah dari badan itu dibatalkan pelaku. Namun pelaku mencekiknya hingga napas istrinya seperti orang ngorok dan diadegan selanjutnya istrinya telah tewas,” ucapnya.
Kejari Bintan Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Suami Bunuh Istri
Kasubsi Intelijen Kejari Bintan, Saeku Putunezar mengatakan pihaknya telah menyaksikan secara langsung rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
“Dalam penanganan perkara ini Kejari telah menunjuk 4 jaksa. Termasuk saya,” sebutnya.
Pihaknya akan meneliti berkas lalu menggali lagi keterangan dari saksi. Disitu nanti akan diketahui apakah ini pembunuhan berencana atau tidak.
“Kita memang sudah melihat rekontruksi namun belum dapat pastikan apakah ini pembunuhan berencana atau tidak,” tambahnya.
Hingga saat ini pihaknya masih berpedoman dari berkas yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. Bagitu juga pasal yang disangkakan ke pelaku.
“Kita belum tau apakah pasalnya bertambah atau tetap di Pasal 338 KUHP. Jika nanti kita temukan bukti lain bisa juga bertambah pasalnya. Kita akan informasikan ke media jika ada perubahan,” tutupnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni