Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dalam upaya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, anggota DPRD Kepri Rudi Chua bersama anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Reni Yang dan Prengki Simanjuntak dari Partai Hanura, melakukan kunjungan silahturahmi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Senin (20/10/25).
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Kelas I TPI, Ben Yuda Karubaba. Mereka pun membahas sejumlah isu penting salah satunya mengenai proses pelayanan pengecapan paspor di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).
Warga merasa dinomorduakan dibandingkan Warga Negara Asing (WNA) dalam antrean pelayanan, terutama saat musim liburan atau akhir pekan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat lokal yang merasa tidak mendapatkan prioritas pelayanan yang adil, terutama saat akan bepergian ke luar negeri melalui pelabuhan SBP,” ujar Rudi Chua.
Kemudian, Rudi menyampaikan ketersediaan paspor biasa (non-elektronik) juga menjadi sorotan. Warga mengeluhkan tidak lagi tersedianya opsi paspor dengan biaya terjangkau seharga Rp350.000. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan dari pusat.
“Mulai Mei 2025, sesuai arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, penerbitan paspor biasa telah dihentikan. Saat ini hanya tersedia e-paspor dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun,” jelas Ben Yuda Karubaba.
Meski demikian, DPRD Kepri dan Kota Tanjungpinang berharap agar pelayanan publik tetap mengedepankan asas keadilan dan kenyamanan bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi.
Mereka juga mendorong agar sosialisasi terhadap perubahan kebijakan paspor lebih diperluas, agar masyarakat tidak kebingungan dalam mengurus dokumen perjalanan.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, demi meningkatkan pelayanan publik di Tanjungpinang.
Editor : Roni
