Kanal Anambas Headline Hukrim

Lagi Asik Narik Sabu Pakai Bong, Camat Siantan Tengah Ditangkap Polisi di Kantornya

Anambas, KepriDays.co.id — Entah apa yang ada didalam isi kepalanya, seorang Camat yang merupakan abdi negara dan penguasa daerah Kecamatan malah asik narik narkoba jenis Sabu di kantornya.

Hal ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tepatnya di Kecamatan Siantan Tengah.

Camat itu bernama Afrizal. Dia diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Padahal, ia diketahui akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.

Afrizal ditangkap dalam ruang kerjanya di Desa Air Asuk pada Jumat 7 November 2025 malam sekitar pukul 23.23 WIB. Saat diamankan, ia sedang asyik menikmati sabu seorang diri.

“Ketika diamankan, yang bersangkutan sedang menikmati sabu di ruang kerjanya. Kondisi di luar kantor gelap, tapi lampu di dalam ruangannya menyala,” ujar Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (11/11/2025).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu. Semua barang itu ditemukan di meja kerja sang Camat.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali menggunakan sabu di ruang kerjanya. Kebetulan dia memang tinggal di kantor,” jelas Shallahuddin.

Setiap kali menggunakan sabu, Afrizal selalu menunggu seluruh pegawainya pulang ke rumah. Ia memanfaatkan suasana sepi agar lebih leluasa memakai barang haram tersebut.

“Dia dulunya memang aktif menggunakan sabu saat masih bertugas di Dinas Pendidikan. Setelah itu sempat berhenti, tapi mulai pakai lagi di awal tahun 2025 ini,” kata Shallahuddin.

Baca Juga

Bahkan tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang pemasok bernama Pendi di Desa Air Asuk.

Pendi diduga menjadi perantara yang menyediakan sabu untuk Camat Afrizal. “Dari tangan Pendi, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan total berat 1,08 gram,” kata Shallahuddin.

Dalam pemeriksaan, Pendi mengaku bahwa sabu itu didapat dari seorang warga Desa Munjan bernama Darman. Polisi pun langsung bergerak cepat menuju Munjan untuk memburu pemasok berikutnya.

“Setelah sampai di Munjan, kami berhasil mengamankan Darman. Di rumahnya ditemukan sabu berukuran kecil serta buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi hasil penjualan narkoba,” jelas Shallahuddin.

Sementara, Darman beralasan sabu yang ia jual merupakan barang temuan. Ia mengaku mendapatkannya di bibir pantai. “Dia bilang sabu itu hanyut dari laut, lalu diambil dan dijual kembali,” tutur Shallahuddin.

Akhirnya ketiga pelaku yakni Afrizal, Pendi, dan Darman telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Shallahuddin.

Wartawan : Yolana
Editor : Roni

Share
Tags: Camat Nyabu Camat Siantan Tengah Ditangkap Polisi di Kantornya Lagi Asik Narik Sabu Pakai Bong