Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsil Kejati Kepri.
Diketahui buronan tersebut diringkus pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Kedondong (belakang Pasar Anduonohu) RT. 24 RW. 08 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun identitas buronan yang diamankan, yaitu, bernama Djafachruddin 46 Tahun. Sebelumnya, sejak Rabu pagi, 12 November 2025, Tim gabungan telah melakukan pemantauan, penggalangan, dan penelusuran intensif di sekitar lokasi persembunyian buronan tersangka.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang langsung melakukan penyisiran di sekitar area tersebut, tersangka Djafachruddin akhirnya ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya.
“Penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka,” kata seorang Intel Kejati Kepri.
Setelah diamankan, tersangka Djafachruddin langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pengamanan lebih lanjut, sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang.
Setelah penangkapan ini, tersangka akan segera dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri yang sempat tertunda sejak 2022.
Editor : Roni
