Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus dugaa peredaran narkoba yang menyeret dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berinisial SB dan RA, serta seorang warga sipil berinisial RF.
Kasus tersebut bisa terpublish ke publik, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Baru Kota Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, laporan warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi berharga yang kami terima dari masyarakat,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Sedangkan langkah pertama yang dilakukan pihak kepolisian pada Selasa (11/11/2025) dini hari. Saat itu, petugas mendatangi rumah RF di Kampung Bugis dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning yang disembunyikan di atas lemari pakaian.
“Saat digeledah di dalam kamar tersangka, kami menemukan 4 butir pil ekstasi berbentuk gorila warna kuning di atas lemari pakaian,” terang polisi berpangkat tiga balok emas itu.
Hasil pemeriksaan terhadap RF mengarah kepada SB, yang diketahui telah membeli empat butir ekstasi tersebut. SB kemudian ditangkap di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang.
“Dari keterangan SB, diketahui bahwa pil itu telah ia teruskan kepada RA. SB mengakui perbuatannya,” kata Lajun.
Oleh karena itu, lanjut Lajun, petugas bergerak menuju kediaman RA di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana. Di kamar RA, polisi menemukan empat butir pil ekstasi serupa yang disimpan dalam kotak rokok di atas lemari.
“RA mengaku mendapatkan 4 butir ekstasi tersebut dari tersangka SB,” ungkapnya.
Sementara dari rangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa SB berperan sebagai penghubung penjualan antara RF dan RA. Atas tugas tersebut, SB dijanjikan imbalan sebesar Rp 400.000 apabila berhasil menjual empat butir ekstasi tersebut.
“Tersangka SB dijanjikan upah Rp 400 ribu untuk penjualan empat butir ekstasi tersebut,” jelasnya.
Sementara ketiga tersangka telah ditahan dan diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun dan denda sedikitnya Rp 1 miliar.
Editor : Roni
