Kupang, KepriDays.co.id – Agustus Proklamasius Giri, pemuda 27 tahun ini bak anak durhaka.
Pria yang juga dikenal APG alias Gusti membunuh ayah kandungnya, Oktovianus Giri, yang berusia 63 tahun.
Tindakan kejam ini terjadi setelah Oktovianus mengeluarkan kata-kata menyakitkan saat dalam keadaan mabuk.
Dendam dan rasa sakit hati yang telah lama terpendam menjadi latar belakang perbuatan tersebut.
Saat ini, APG telah ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11).
Pria tersebut ditangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS, setelah melarikan diri ke daerah tetangga usai melakukan pembunuhan di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari menjelaskan, tersangka dalam keadaan terpengaruh alkohol saat kejadian.
Menurutnya, pelaku menjadi sangat marah setelah menerima makian dari ayahnya. Rasa sakit hati yang dialami pelaku muncul karena korban, yang adalah ayahnya sendiri, sering kali melontarkan kata-kata kasar.
“Korban melontarkan makian membiar korban naik pitam,” ungkapnya.
Tragedi ini dimulai pada malam Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 22.00 Wita. Pada awalnya, korban dan pelaku berada di rumah setelah sebelumnya mengkonsumsi minuman keras bersama.
Ketika tersangka memasuki rumah, korban yang sudah terpengaruh alkohol kembali melontarkan kata-kata kasar, menuduh tersangka dengan kalimat pedas.
“Binatang, Kau bukan anak kandung saya!” Emosi tersangka pun memuncak, sehingga ia mengambil pisau dapur yang tersimpan di pintu rumah,” jata Djoko.
Tanpa berpikir panjang, ia menikam leher korban hingga mengakibatkan kematiannya.
Editor : Roni
