Bintan, KepriDays.co.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan melakukan pemasangan plang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di belasan rumah.
Pemasangan plang tersebut sebagai penanda resminya penyerahan aset perumahan dari pengembang atau developer kepada Pemkab Bintan.
Kepala Dinas Perkim Bintan Mohammad Irzan mengatakan, pihaknya memasang papan plang pada kawasan Perumahan Nasional (Perumnas) yang telah menyerahkan PSU ke Pemkab Bintan.
“Ada 11 perumnas yang sudah menyerahkan PSU ke kita. Dari total tersebut, 7 Perumnas sudah kita pasang papan plangnya. Pemasangannya dimulai semalam 26 November 2025,” ujar Mohammad Irzan, Kamis (27/11/2025).
Pemasangan papan plang ini juga sebagai upaya menindaklanjuti pemenuhan indikator pengawasan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana mewajibkan pemerintah daerah memiliki tata kelola penyerahan PSU yang transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian juga sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) PSU Nomor 3 Tahun 2023 mengenai penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Umum Perumahan serta Peraturan Bupati Bintan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
“Pemasangan papan plang dilakukan selama 5 hari kalender dengan metode pemasangan permanen di area depan masing-masing kawasan perumahan. Plang ini sebagai identitas resmi sekaligus penanda bahwa PSU telah menjadi aset Pemkab Bintan,” jelasnya.
Tujuh dari belasan rumah yang sudah dipasang papan plang adalah Perumahan Taman Anggrek Toapaya, Perumahan GPM 3 Bintan Timur, Perumahan GPM 4 Bintan Timur, Perumahan Puri Garden Bintan Timur, Perumahan Citra Indah Toapaya, Perumahan Nessa Nuri Toapaya, dan Perumahan Taman Harapan Permai Bintan Utara.
“Ini juga merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi penyerahan aset dari pihak pengembang kepada pemerintah,” kata dia.
“Hal ini sebagai sebagai bentuk kepastian hukum atas aset yang telah diserahkan,” tambahnya.
Sementara, Dinas Perkim menyampaikan apresiasi terhadap komitmen para pengembang yang telah melaksanakan kewajibannya, dan berharap langkah ini dapat mendorong pengembang lain untuk segera menuntaskan proses penyerahan PSU.
“Kegiatan pemasangan papan plang ini juga dilaporkan ke Inspektorat Daerah Bintan,” ucapnya.
Wartawan : Ari
Editor : Roni
