Poligami. Foto: Ilustrasi
Jakarta, KepriDays.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengeluarkan keputusan mengenai pelaksanaan kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026).
Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 yang membahas penerapan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025 mengenai permohonan penerbitan surat untuk dasar pelaksanaan WFA.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” demikian isi surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (18/12/2025).
Menpan RB juga menginstruksikan pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai ASN dengan mempertimbangkan karakteristik tugas kedinasan serta kriteria dan ketentuan yang diatur dalam dua kebijakan lainnya.
Beberapa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Editor : Roni