Jika Sertifikat Lahan Sekolah Rakyat Tak Terbit, Roby Minta Bantuan BPN Pusat

Bintan, KepriDays.co.id – Bupati Bintan Roby Kurniawan mulai gerah dengan ATR/BPN Bintan yang nampaknya tidak profesional dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Pemerintah Republik Indonesia soal Sekolah Rakyat.

Bahkan, Roby menyayangkan ketidak hadiran pihak ATR/BPN Bintan dalam pembahasan teknis pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Bintan, padahal sekolah rakyat ini merupakan program yang sangat digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah diundang secara resmi namun pihak BPN Bintan tak datang,” ujarnya saat diwawancara di Jalan Nusantara Km 20 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Rabu (14/1/2026).

Pemkab Bintan saat ini, kata Roby, sangat serius merealisasikan pembangunan sekolah rakyat. Mulai dari penyediaan lahan, pemerataan lahan (cut and fill) dan air baku, hingga persyaratan lainnya terus on progres.

Namun salah satu persyaratan utama yaitu sertifikat lahan belum juga terpenuhi, karena sertifikat menjadi kewenangan pihak ATR/BPN Bintan.

“Kalau misalnya BPN Bintan tak selesaikan penerbitan lahan sekolah rakyat. Kita terpaksa minta bantuan BPN Pusat,” katanya sembari tersenyum.

Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Wan Afandi mengaku, soal urusan penyediaan lahan sudah selesai, bahkan lahan seluas 10 Hektare itu sudah diratakan dengan menelan anggaran Rp400 juta.

“Dari 45 Hektar lahan aset daerah. Kita sediakan 10 Hektar untuk sekolah rakyat. Lahan itu sudah kita clear-kan dan sudah perataan sehingga tinggal bangun dan juga sudah diserahkan data topografi ke kementerian,” sebutnya.

Selain ketersediaan lahan dan air baku untuk menunjang sekolah rakyat, Pemkab Bintan juga akan mengurus perizinan seperti persetujuan bangun gedung (PBG). L

Namun salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi dalam PBG ini adalah sertifikat lahan. “Kita berharap seluruh persyaratan bisa selesai. Termasuk sertifikat lahannya. Memang sekarang ini proses sertifikat agak lambat,” ucapnya.

Diketahui data pendukung termasuk sertifikat lahan itu nantinya harus diunggah secara lengkap melalui sistem online. Jika PBG selesai maka pembangunannya bisa segera dilaksanakan.

Sementara terkait pengerjaan proyek sekolah rakyat sepenuhnya akan dilakukan oleh kementerian terkait, dan pemerintah daerah berperan sebagai penerima manfaat.

“PBG ini kan online, jadi semua dokumen harus di-upload. Kalau belum lengkap, PBG belum bisa kita proses,” tutupnya.

Wartawan : Ari
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *