Kanal Headline Hukrim Kepri

Asisten Pemulihan Aset Dilantik, Kajati Kepri Tekankan Pemulihan Aset Berkeadilan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Siswanto AS, S.H., M.H, Kamis (22/1/2026) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Adapun Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepri yang baru dilantik Siswanto AS, S.H., M.H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di Riau.

J. Devy Sudarso menegaskan, pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejati Kepri merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu.

“Kekosongan tersebut tentu menjadi perhatian bersama, mengingat peran pemulihan aset memiliki kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum serta optimalisasi pengembalian aset negara,” terang J. Devy.

Sedangkan dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset, J. Devy Sudarso berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.

Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.

“Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI,” katanya.

Sementara, J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain :

Baca Juga

1. Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.

2. Pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.

3. Optimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.

4. Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.

5. Taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Terakhir, J. Devy mengingatkan Asisten Pemulihan Aset yang baru, pastikan setiap tindakan, kebijakan, dan keputusan hukum yang diambil selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, serta untuk menjaga profesionalitas, kepastian hukum, dan integritas institusi Kejaksaan.

”Selamat bertugas kepada Asisten Pemulihan Aset yang baru saja dilantik, semoga Tuhan senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Editor : Roni

Share
Tags: Asisten Pemulihan Aset Dilantik Berita Kejati Kepri Kajati Kepri Tekankan Pemulihan Aset Berkeadilan