Jakarta, KepriDays.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden untuk menghapus piutang iuran dan denda bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
“Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya dalam Rapat Konsultasi Komisi DPR dengan Pemerintah di Jakarta, Senin (9/2).
Purbaya menyebut kebijakan ini bertujuan untuk menghapus kebijakan iuran selama ini menjadi beban peserta sekaligus mendorong peningkatan penguasaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Adapun komitmen pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga tercermin dari dukungan pembiayaan melalui iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sejak 2023, capaian pembayaran iuran PBI JKN tercatat selalu di atas 99 persen. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Sejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan peserta PBI yakni Rp42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan pemerintah, dengan rincian Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.
“Terlihat dari capaian PBI JK yang selalu di atas 99 persen sejak tahun 2023 sejak 2021 besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan dimulai tahun 2021,” jelas Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya juga menyoroti terkait berita yang beredar tentang penonaktifan peserta PBI. Purbaya menyebut bahwa kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Dia mengingatkan agar masyarakat yang tengah menjalani pengobatan, terutama yang bersifat rutin dan kritis, tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan hanya karena status kepesertaan yang berubah mendadak.
“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku namun diberikan jangka waktu 2-3 bulan disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Purbaya.
Editor : Roni
